Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang perempuan, inisial Anje (20) warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupen Bengkalis, Riau, ditangkap polisi lantaran nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan oleh Timsus Narkoba Polres Bengkalis setelah mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Peran pelaku diduga sebagai kurir. Dia kedapatan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 22 Juli 2020.
AKP Syahrizal menambahkan, narkoba jenis sabu yang diamankan bersama tersangka berupa satu paket kecil siap edar bruto 1,10 gram. Bersama tersangka, polisi juga turut mengamankan satu unit hp dan uang tunai Rp 50.000.
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari seseorang berinisial W (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.