RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memanggil sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Indragiri Hulu yang belakangan santer dikabarkan mundur akibat diduga diperas oleh lembaga swadaya masyarakat dan oknum jaksa Kejari Indragiri Hulu.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Selain kepala SMP Negeri di Indragiri Hulu, Korps Adhyaksa turut memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak. Dengan mengenakan batik cokelat, Boyke mengatakan ada enam kepala sekolah yang dipanggil hari ini.
"Panggilan ada enam orang kepala sekolah yang datang bersama saya. Tapi di luar sepertinya banyak," kata Boyke.
Boyke mengatakan pemeriksaan itu terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan para guru ke inspektorat. Mereka mengaku diperas oleh oknum jaksa di Kejari Inhu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akibat pemerasan itu, sebanyak 63 kepala sekolah mundur dari jabatannya. "Seluruh guru SMP (mengundurkan diri). Totalnya ada 63 orang," kata Boyke.
Terkait hal itu, Boyke sudah melaporkan ke kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada kejaksaan. "Biar kejaksaan yang membuktikannya," kata Boyke.
Sementara, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Taufik Tanjung, mengatakan total ada 11 kepala SMP Negeri asal Inhu yang dipanggil Kejaksaan. "Resminya ada enam Kepsek yang sudah dimintai keterangan. Nanti ada lima lagi. Jadi keseluruhan 11," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan itu sejatinya telah terjadi sejak 2016 lalu. Modusnya adalah adanya LSM bernama Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana bos. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bos ke kejaksaan.
Belakangan, dia mengatakan kasus bergulir ke Kejaksaan. Lalu ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada para sekolah. Totalnya ada 63 kepala sekolah yang saat ini telah mengundurkan diri seluruhnya.
Dia menjelaskan jumlah uang yang diminta bervariasi, ada Rp25 juta, Rp45 juta dan Rp60 juta. Untuk penyerahan uang, ditunjuk satu orang kepala sekolah yang dipercaya oleh oknum jaksa tersebut.
"Jadi mereka (Kepsek) itu dipanggil oleh oknum jaksa itu, tidak diperiksa cuma disuruh datang. Kembali lagi, nanti ada satu yang dipilih untuk menyerahkan uang itu," tutur Taufik.
Pemanggilan tidak dilakukan secara resmi tapi hanya melalui telepon. "Yang resmi baru panggilan Kejati ini," tambah Taufik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengatakan hingga sore ini pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan. Pihaknya akan memberikan keterangan pers kepada media sore ini.