Kulit dan 4 Janin Harimau Sumatera Dibakar hingga Menjadi Debu

Kejari-Pelalawan3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Kejari Pelalawan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat 17 Juli 2020.

Barang bukti yang di musnahkan di antaranya yakni kulit dan janin harimau sumatera.

Selembar kulit Harimau Sumatera pun dikeluarkan dari stoples besar transparan seukuran ember yang dijadikan wadah penyimpan.

Stoples plastik itu dijejerkan di atas meja panjang bersama dengan barang bukti lainnya di 

Disamping wadah besar itu ada stoples yang berukuran kecil berisi empat ekor bangkai janin Harimau Sumatera.

Empat calon bayi Si Belang itu dibekukan menggunakan air keras jenis sepritus berwarna kuning.

Baik kulit maupun janin satwa yang dilindungi itu merupakan barang bukti tindak pidana perburuan binatang bernama latin Panthera Tigris Sumatrae yang ditangani Kejari Pelalawan.

Tiga pelakunya telah divonis hakim beragam dan saat ini menjalani hukuman di penjara.

Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, Kapolres AKBP Indra Wijatmiko, Kepala Pengadilan Negeri Bambang Setyawan serta perwakilan dari BKSDA dan Hakim KLHK membentangkan kulit harimau serta mempertontonkan janin tersebut.

Selanjutnya kulit dan janin dibawa ke drum yang menjadi wadah pemusnahan barang bukti dan telah dinyalakan api.



Terlebih dahulu kulit berwarna belang itu dimasukan ke kobaran api dan mulai tercium bau bulu terbakar yang menyengat.

Selanjutnya satu persatu janin hewan langka yang nyaris punah itu menyusul masuk ke pembakaran.

Semuanya dihanguskan hingga tak berbekas dan menjadi bukti atas kejahatan oleh oknum-oknum perburuan ilegal.

"Sebenarnya kita merasa miris melihatnya. Satwa yang seharusnya kita lindungi dan menjadi kebanggan bersama, harus diburu dan diperjualbelikan. Terakhir musti kita musnahkan," kata Kepala Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth usai pemusnahan, Jumat 17 Juli 2020.

Nophy menyebutkan, pihaknya menuntut maksimal para pelaku perburuan satwa yang dilindungi sesuai aturan, termasuk pelaku yang membunuh harimau tersebut.

Mengingat perkara itu merupakan atensi dan menjadi sorotan instansi maupun organisasi pemerhati satwa. Penegakan hukum diupayakan untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku perburuan liar.

Nophy menyebutkan, pemusnahan barang bukti perkara dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adyaksa (HBA) yang ke-60 tahun 2020.

Acara puncak peringatan HBA jatuh pada 22 Juli mendatang yang dirayakan serentak seluruh Indonesia.

"Ini barang bukti dari seluruh perkara yang kita tangani. Kasusnya sudah Ingkrah dan para terpidana sudah kita eksekusi ke Rutan," tambahnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan, Marthalius SH menyebutkan, Barbuk yang dihanguskan di antaranya perkara narkotika sebanyak 75 perkara.

Di antaranya sabu seberat 42,81 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke parit. Kemudian ganja kering seberat 1,17 gram dibakar di dalam wadah drum hingga habis.

Kemudian perkara konservasi sumber daya alam dua kasus, perkara kehutan, perkara perkebunan, serta lingkungan hidup masing-masing satu kasus.

Sebagian Barbuk juga dimusnahkan dengan cara digarenda dan dipotong-potong.

"Kita menjalankan amanah dari undang-undang jika perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, barang buktinya musti dimusnahkan dengan cara seperti ini," tandas Marthalius.

Dikatakannya, terkait kulit dan janin harimau dimusnahkan sesuai dengan putusan hakim saat persidangan.

Alhasil harus dijalankan dan tidak bisa dilimpahkan ke museum atau instansi terkait.

Jika hendak seperti itu, sebaiknya ada surat permintaan dari instansi yang berwenang terhadap satwa liat sebelum vonis hakim diketuk palu.