Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Empat kecamatan bagian pesisir Kabupaten Bengkalis menjadi akses pintu masuk penyeludupan barang ilegal. Wilayah tersebut merupakan sasaran empuk pelaku usaha barang ilegal karena wilayahnya yang berdekatan dengan jiran Malaysia.
Bahkan, garis pantai yang berjarak 445 kilo membuat mudahnya masuk barang ilegal tersebut ke Pesisir Bengkalis dan sekitarnya.
Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Polairud AKP Rahmat Hidayat Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 15 Januari 2020 sore kemarin di ruang kerjanya.
Keempat kecamatan bagian pesisir tersebut, di antaranya Kecamatan Bantan, Bandar Laksamana, Bukit Batu dan Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
"Wilayah di empat kecamatan tersebut terdapat (bisa dikatakan) pelabuhan tikus yang merupakan pintu masuk barang ilegal dari Malaysia," kata AKP Rahmad Hidayat.
Dijelaskan AKP Rahmad Hidayat, untuk di Kecamatan Bantan para pelaku usaha barang ilegal dari Malaysia tersebut masuk melalui Sungai Kembung luar, Desa Jangkang dan pelabuhan Sungai Liong.
Sedangkan di Kecamatan Bandra Laksamana, melalui pelabuhan ada di Desa Sepahat, Sungai Bukit Batu Laut, Desa Sukajadi dan Desa Tenggayun.
Selanjutnya Kecamatan Bukit Batu, ada di Desa Buruk Bakul dan Desa Dompas.
Sedangkan di kecamatan Rupat, di antaranya pelabuhan di Kelurahan Pergam, Desa Mesin, Desa Teluk Tunku, Desa Makruh, Rupat Utara, Desa Kadur, Desa Titi Akar.
"Meskipun di wilayah Pesisir Bengkalis sekitarnya letak giogrfisnya berjauhan, namum kita tetap mengoptimalkan penindakan barang ilegal yang masuk ke bengkalis," tegasnya.
Untuk diketahui sepanjang tahun 2020, Sat Polairud Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap 8 kasus penyeludupan barang ilegal dari Malaysia yang masuk ke Bengkalis.
"Untuk penindakan hingga Juni 2020, Kita sudah mengungkap delapan kasus dengan kapal pengangkut barang ilegal dari Malaysia sebagai alat transportasinya," ujarnya semberi manambahakan pengungkapan tahun 2019 sebanyak 9 kasus.