(istimewa)
Selasa, 14 Juli 2020 11:35 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PELALAWAN-Polres Pelalawan meringkus pengguna dan pengedar sabu sekaligus. Pelaku yakni CN (40) yang merupakan warga Kisaran Kabupaten Asahan.
Kemudian BS (45) yang tinggal di Jalan Koridor Langgam Kilometer 3 Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Keduanya diamankan di kediaman BS sekitar pukul 18.45 WIB.
"Keduanya berstatus kurir dan pemakai. Barang bukti disita dari tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Selasa 17 Juli 20020.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni sembilan paket sabu berukuran kecil seberat 4,6 gram.
Baca Juga
Kemudian 11 paket kosong pembungkus sabu. Ada juga kaca pireks untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Koridor Langgam Km 3.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan kedai dan kediaman tersangka BS. Lantas tim Opsnal yang dipimpin Iptu Gus Purwanto melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP.
Petugas mengamankan terduga pelaku dan memanggil saksi dalam melakukan penggeledahan.
"Barang bukti kita amankan dari lemari pakaian milik tersangka BS. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di Mapolres," tandas Gus Purwanto.