Bupati melepas 44 penyelenggara pemilu yang selesai menjalani karantina, Senin 13 Juli 2020/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PELALAWAN-Sebanyak 1.607 penyelenggara pemilu menjalani Rapid test yang digelar Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan. Hasilnya sebanyak 58 orang dinyatakan reaktif virus corona. Namun setelah menjalani swab, mereka dinyatakan negatif.
Penyelenggara yang menjalani test cepat yakni komisioner dan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutahiran Data Pemilu (PPD), beserta seluruh staf.
Total petugas pemilu yang menjalani rapid test sebanyak 1.607 orang yang diperiksa oleh petugas dari Diskes dan Puskesmas setempat.
"Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari mulai dari Jumat hingga Minggu kemarin," kata Bupati Pelalawan, HM Harris, saat menemui para penyelenggara di Gedung Olahraga (GOR) Tengku Pangeran, Senin 13 Juli 2020.
Para penyelenggara pemilu menjalani karantina di GOR Tengku Pangeran Pangkalan Kerinci sejak dinyatakan reaktif rapid test.
Mereka berasal dari berbagai kecamatan yang menjalani pemeriksaan di daerah masing-masing.
Setelah diketahui reaktif, mereka langsung dibawa di GOR dan melajani pemeriksaan swab.
"Hasil swabnya sudah keluar dan dinyatakan negatif Covid-19. Sekarang kita lepas kepulangan mereka," tandas Harris.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, H Asril M.Kes, seluruh penyelenggara pemilu yang dinyatakan reaktif telah menjalani swab yakni 58 orang.
Namun yang baru keluar hasilnya 44 orang dinyatakan negatif corona. Sedangkan enam orang masih menjalani karantina di GOR menunggu hasil Swab.
Adapun delapan orang lagi berasal dari Kecamatan Kuala Kampar diisolasi di Puskesmas setempat dan menunggu hasil Swab.
"Mungkin hari ini sisanya akan keluar hasilnya. Termasuk yang di Kuala Kampar," kata Asril
Ketua Komisi Pemihan Umum (KPU) Pelalawan, Wan Kardi Wandi, yang ikut dalam melepas para penyelenggara itu menyebutkan, program rapid test merupakan arahan dari KPU Pusat.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan KPU terbaru yang menyatakan para penyelenggara harus terbebas dari Covid-19 dengan dibuktikan melalui hasil swabnya.
"Kita turut gembira setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Mereka akan bekerja mulai 15 Juli nanti," tandas Wan Kardi Wandi.