RIAUONLINE, PEKANBARU - Tercatat sebanyak 109 orang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pekanbaru selama pandemi Covid-19. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mendata jumlah itu dari Maret 2020 hingga saat ini.
"Ada 109 karyawan yang terkena PHK selama Covid ini," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (9/7/2020). Sebagaimana dilansir pekanbaru.go.id
Selain terkena PHK, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan tempat ia bekerja selama pandemi Covid-19 juga mencapai ratusan. Tercatat sebanyak 705 orang karyawan dirumahkan hingga saat ini.
Sementara itu, ada satu perusahaan yang harus tutup dalam masa pandemi Covid-19 akibat tidak sanggup membiayai operasional perusahaan.
"Satu perusahaan tutup. Untuk jumlah perusahaan yang merumahkan dan melakukan PHK, ada 64 perusahaan," jelas Jamal.
Jamal menilai, yang terkena imbas dari pandemi Covid-19 ini ada dari berbagai sektor dan beragam macam seperti , hotel, kuliner, cafe serta perusahaan lainnya.
"Yang banyak terkena dampak itu karyawan hotel. Ada juga karyawan dari usaha lain seperti rumah makan atau kafe dan lainnya," tutupnya.