RIAU ONLINE, PELALAWAN-Seorang pria yang memiliki nama mirip virus yang paling berbahaya di dunia ditangkap polisi. Pria bernama Kovid ini ditangkap karena menggendarkan sabu.
Uniknya, HA alias Kovid (27) yang beralamat di Jalan Lintas Timur Desa, Kabupaten Pelalawan, Riau ini ditangkap karena menjual sabu ke polisi.
HA dicokok polisi di areal SPA Dusun l Desa Terantang Manuk sekitar pukul 14.15 WIB.
Dari tangan HA alias Kovid ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Sialnya, Kovid yang berstatus sebagai pengedar sabu menjul kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Saat transaksi dilakukan, ia langsung ditangkap dan tanpa perlawanan digiring ke mapolsek.
"Tersangka masuk kategori pengedar. Kita meringkusnya dengan Under Cover Buy," kata Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, Jumat 9 Juli 2020.
Dari tangan Kovid, polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil lainnya yang dibungkus pakai plastik bening klep merah, seberat 1,9 gram.
Kemudian sebuah kaca pireks, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan, satu unit telepon genggam, dan sebuah kotak rokok.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kanit Esafati.
Penangkapan Kovid berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras terkait peredaran narkoba di Desa Terantang Manuk.
Kemudian Kapolsek Kompol Ahmad memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan di areal SPA dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pembelian terselubung atau undercover buy kepada pelaku.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Kovid bersedia melayani polisi hingga sepakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat bertemu dengan calon pembeli, Kovid tidak menyadari jika konsumennya adalah polisi yang menyamar.
Tanpa membuang waktu polisi langsung mencokoknya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Petugas menemukan seluruh barang bukti dari genggaman dan badan tersangka.
Penggelapan juga dilakukan di rumah Kovid yang mencari barang bukti lainnya.
Pria itu dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.