Polisi Sita Narkoba Dalam Jumlah Besar dari 2 Pengedar Bersenjata Api di Pekanbaru

ekstasi.jpg
(istimewa)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan Peredaran Narkotika dengan jumlah besar di salah satu rumah di Jalan Budi Utomo, Gang Patua Nagari, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 7 Juli 2020.

Seberat 5, 150 Kg Sabu, 8.000 butir Ekstasi, dan Ganja Kering 5 gram diamankan Kepolisian dari dua tersangka inisial AK alias Andi dan JA Alias Jeri. Tidak hanya itu, Petugas juga menemukan satu unit senjata revolver beserta peluru, satu unit senjata berbentuk pena (Pen Gun) beserta peluru yang tersimpan di dalam berangkas.

Pada saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka A, petugas menemukan 2 timbangan digital, dan uang tunai 29.000.000 rupiah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, dan kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi oleh petugas Satres Narkoba.



"Satres narkoba menerima informasi ada peredaran narkoba, setelah tiba di tempat kejadian perkara, kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan dua pelaku di TKP tersebut, dari hasil penggeledahan diamankan beberapa jenis narkoba," Jelas Kapolresta.

Satres Narkoba dikatakan Kapolresta, melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka Andi. Saat ini Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya.

"Saat ini masih dalam penyelidikan, kasus ini masih dikembangkan," Jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa barang bukti tersebut didapatkan para tersangka dari luar Kota Pekanbaru, yang akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti berasal dari luar kota Pekanbaru, para pelaku merupakan pengedar di kota Pekanbaru," Katanya.

Kedua tersangka diterapkan dengan pasal yang berbeda. Selain undang-undang narkotika, tersangka AK juga dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api.

"Tersangka AK diterapkan pasal 114 Junto 112 undang-undang narkotika nomor 35, dan pasal 1 undang-undang darurat tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api. Kemudian terhadap tersangka JA diterapkan pasal 114 junto 112 undang-undang narkotika," sebutnya.