Laporan: Robi Susanto
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Soal penyelesaian pembangunan ruko pasar berada di jantung ibukota Kabupaten di tepi Sungai Kuantan tepatnya berdampingan dengan Taman Jalur yang sudah lebih kurang 14 tahun terbengkalai.
Bupati Kuansing Mursini mengatakan, terhadap penyelesaian pembangunan pasar tersebut untuk saat ini sudah terbit sertifikat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) untuk keseluruhan pasar lama Teluk Kuantan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih kurang luasnya 4,8 hektar.
"Jadi untuk eks pasar Teluk Kuantan yang berada ditepi sungai kuantan tindak lanjutnya sedang disiapkan perencanan penataan secara menyeluruh," kata Bupati saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPj Bupati Tahun 2019, Selasa, 7 Juli 2020.
Disampaikan Bupati, apakah nanti akan diperuntukan untuk perluasan taman jalur atau tetap menjadi fungsi perdagangan. Kondisi saat ini eks pasar tersebut memang sangat mengganggu pemandangan ibukota Kabupaten.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing mendesak Pemda Kabupaten Kuansing untuk segera mencari penyelesaian pembangunan pasar "Malin Kundang".
"Fraksi minta Pemda untuk segera mencari penyelesaian pembangunan pasar "Malin Kundang" (yang berada di tepi sungai kuantan) agar bisa segera dibangun kembali," ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kuansing, Gusmir Indra melalui sidang paripurna agenda pandangan umum fraksi, Senin, 29 Juni 2020.