Pelaku Tendangan Kungfu ke Driver Ojol Positif Narkoba

Kapolresta-Interogasi-Pelaku-Tendangan-Kungfu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku tendangan kungfu ke driver ojek online (ojol), Akbar Perdana (25), ternyata positif konsumsi Narkoba saat melakukan aksinya ke korban, Mulyadi (42). Akbar Perdana terbukti konsumsi sabu dan ektasi.

Aksi tendangan kungfu Akbar ini dilakukannya Jumat (3/7/2020), di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru. Akibat tendangan tersebut, Mulyadi jatuh bersamaan dengan motor matic miliknya.

"Benar, kita lakukan pengambilan urine dari tersangka, dan hasilnya positif. Pelaku konsumsi narkoba amphetamin maupun metaphetamin. Saat melakukan tindakan penganiyaan, memang sedang mengkonsumsi narkoba," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (7/7/2020).

Tak hanya terbukti konsumsi narkoba, Akbar Perdana juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Mulyadi.

Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status tersangka penganiayaan Jumat pekan lalu.



"Iya benar, pelaku penganiayaan terhadap driver Ojol terjadi Jumat pukul 12.00 WIB, sempat viral di media sosial sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita proses lebih lanjut," jelasnya.

Penetapan tersangka tersebut kata Kapolresta, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti, dilengkapi pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban, dan visum korban. Ini tinggal kita proses lebih lanjut, kita lengkapi berkas perkaranya, kemudian kalau sudah lengkap kita serahkan ke Kejaksaan," janji Kombes Nandang.

Aksi tendangan kungfu Akbar hingga terjatuhnya Mulyadi bersama dengan motor dikendarainya, viral di jagat online.

Sehari kemudian, Sabtu malam, 4 Juli 2020, solidaritas driver Ojol berjumlah ratusan orang mendatangi rumah Akbar Perdana di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban mengantarkan orderan ke Jalan Cempaka. Namun saat dalam perjalanan, dari arah belakang muncul pelaku dengan kendaraannya mengklakson korban.

Korban, tutur Nandang, membalas klakson tersebut. Pelaku mengadang sepeda motor korban. Kemudian pelaku turun dari kendaraan dan memaki-maki korban.

"Ancaman saat ini kita terapkan pasal KHUP terkait penganiyaan, Pasal 351 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolresta Kombes Pol Nandang.