RIAU ONLINE, PELALAWAN - Warga Jalan Pasar Sorek Satu RT 002/RW 002 Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (39) ditangkap Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat diamankan, dari tersangka AP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep warna merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening klep warna merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat kotor keseluruhan 1,14 gram dan satu unit hp samsung lipat warna silver.
Penangkapan tersangka AP berawal dari dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi, itu sering dijadikan tempat menikmati barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi itu, pada Jumat tanggal 3 Juli 2020, bahwa tersangka sering mengkonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I berserta team Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantor, S.H, M.M melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian terhadap tersangka di TKP, kemudian team lansung mengamankan tersangka, dan salah seorang anggota team memanggil RW setempat untuk menyasikan pengeledahan.
Dari hasil pengeledahan di bengkel tersangka, ditemukan barang bukti tepatnya di bawah rak peralatan bengkel motor, 1 (satu) bungkus plastik bening klep warna merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) bungkus plastik bening klep warna merah ukuran kecil yang diduga juga berisikan narkotika jenis sabu. Dan di saku celana tersangka, ditemukan 1(satu) unit hp samsung lipat warna silver.
Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
"Dari hasil introgasi sementara terhadap tersangka, peran tersangka sebagai kurir. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.