RIAU ONLINE, PEKANBARU-Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba) bikin 14 izin minerba mandek di Riau. Pasalnya setelah adanya UU itu, Pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batibata (Minerba) telah Memoratoirum atau tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba.
“Pemerintah pusat memoratorium perizinan Minerba selama 6 bulan sejak bulan Juni. Dengan adanya perpindahan kewenangan tersebut, maka seluruh perizinan berada pada pemerintah pusat. Kita berharap dengan pelimpahan ke pusat ini menjadi efisien dan efektif,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman.
Dengan adanya moratorium terhadap Minerba tersebut, banyak dari perizinan di Minerba di Riau terpaksa harus ditunda. Termasuk dalam perizinan minerba seperti galian C ataupun logam dan batuan.
“Kuansing ada 4 perizinan, Kampar 1, Siak 4, Rokan Hilir 1, Indragiri Hilir 3, Rokan Hulu 1, itu perizinan baru, yang masuk ke Dinas DPMPTSP. Kalau perizinan lama yang diperpanjang masih jalan, dan tidak ada masalah,” jelas Indra lagi