RIAUONLINE, PEKANBARU - Jamal Abdillah, eks ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 mengatakan setiap pimpinan dan anggota legislator di kabupaten berjuluk negeri junjungan itu mendapatkan jatah uang ketok palu.
Hal itu disampaikan Jamal saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk perkara dugaan korupsi gratifikasi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif di Pekanbaru, Kamis.
Dari balik tahanan, keterangan Jamal yang disampaikan secara virtual itu mengejutkan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina dan seluruh pengunjung sidang. Uang ketok palu sebenarnya telah menjadi kesaksian hangat sejak sidang dimulai sedari pagi.
Mulai dari saksi pertama Firza Firdhauli dan saksi kedua Abdurahman Atan yang hadir langsung ke persidangan menceritakan hal itu.
Jamal yang mendapat giliran bersaksi ketiga pun semakin memperjelas tradisi uang ketok palu itu. Dia mengatakan pada tahun 2012 saat pembahasan RAPBD dan proyek mulitiyears setidaknya ada Rp2 miliar uang ketok palu yang disiapkan untuk pimpinan dan anggota dewan. Nominal yang diterima berbeda-beda.
Misalnya untuk pimpinan seperti dia dan Indra Gunawan alias Eet yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau serta ketua komisi mendapat jatah Rp100 juta. Sementara anggota biasa bervariasi mulai Rp30 hingga Rp50 juta.
"Ada tradisi semacam uang saguhati. Saya tau waktu ketua. Karena posisi saya harus ambil keputusan cepat, saya ambil dan ikuti prosedurnya. Ini sudah kebiasaan kita, saya sampaikan ke Herliyan (Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis periode 2010-2015)," kata Jamal.
Kemudian, dia mengatakan Pemkab Bengkalis menganggarkan Rp2 miliar untuk seluruh anggota DPRD Bengkalis. "Dana Rp2 miliar, untuk ketok palu. Untuk semua anggota, pimpinan dan semua anggota. Masing-masing pimpinan Rp100 juta, terus anggota beda-beda. Seingat saya semua anggota dapat. Rata-rata Rp50 an juta," ujarnya.
Dia juga mengatakan uang itu ada yang diberikan langsung dan ada yang melalui tangan kanannya, Syahrul Ramadhan.
Dalam perkara ini, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi Rp5,2 miliar.
Uang Rp5,2 miliar itu berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.