Temui DPRD Bengkalis, Mahasiswa Pertanyakan Transparansi Anggaran Dana Covid Rp184 Miliar

dana-covid.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Gempar) audiensi bersama Anggota DPRD Bengkalis, Senin 29 Juni 2020 di Kantor DPRD Jalan Antara Bengkalis. Puluhan Mahasiswa tersebut mempertanyakan penjelasan dana Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Mahasiswa yang tergabung dari beberapa himpunan Mahasiswa diwakili oleh Mansyur mempertanyakan tingkat transparasi Pemkab Bengkalis terkait masalah anggaran dana Covid19.

"Bagaimana kinerja anggota Dewan dalam menangani penanganan Covid-19. Apa tugas tim pansus anggota DPRD selama pandemi Covid-19. Kami meminta pada saat audiensi dan hearing dengan tim gugus tugas kami dihadirkan untuk bisa bertanya langsung," teriak Mansyur.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pansus DPRD Bengkalis Sofyan dihadapan Mahasiswa menjelaskan untuk masalah anggaran sebesar Rp184 Miliar itu di bagikan untuk beberapa instansi yang yang terlibat tim gugus tugas seperti, Dinas kesehatan, Dinas sosial, BPBD, Disperindag dan Perhubungan.



"DPRD hanya memiliki 3 fungsi yang diatur undang-undang tentang anggaran pengawasan dan legislasi. Terkait anggaran sesuai BPKAD yang berwenang dalam melakukan dalam rasionalisasi adalah eksekutif DPRD hanya sebagai pemberitahuan,"ungkap Sofyan.

Menurut Sofyan, setelah dibentuk tim gugus tugas sesuai dengan fungsinya telah melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah terkait proses penganggaran dan realisasinya.

Sedangkan hasil dari audensi sekaligus hearing yang langsung dilaksanakan itu menyatakan tim Pansus akan melakukan rapat internal khusus tim pansus.

Disamping itu, tim Pansus juga akan melakukan rapat dengan tim gugus tugas Covid-19 untuk penjelasan masalah anggaran dan tim Pansus akan menyampaikan pertanyaan, keluhan masyarakat dan dari mahasiswa sendiri.

"Kita akan mengundang perwakilan Gempar dan Hipematan dan perwakilan Mahasiswa lainnya. Untuk waktu akan dikoordinasikan oleh tim Pansus, karena banyak kegiatan pemerintahan tim Pansus akan menentukan waktu yang pas untuk hearing bersama tim Pansus, gugus tugas dan perwakilan mahasiswa dengan mengedepankan rasa nasionalisme," ujarnya.

Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Dan surat edaran sekretariat jendaral Kemenkes RI Nomor PK.02.01/B.VI/839/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang himbauan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Pantauan di lapangan, usai audiensi dan hearing dilanjutkan dengan penanda tanganan kesepakatan antara tim Pansus dan Mahasiswa untuk tanda bukti perjanjian kapan akan dilaksanakan Hearing/Audensi bersama tim Pansus, perwakilan mahasiswa dan tim gugus tugas di kemudian hari.