Duta Palma Suap Annas Maamun Rp3 Miliar Via Gulat Manurung

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan suap perusahaan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Suheri Terta kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Saut Maruli Tua Pasaribu terungkap aliran dana haram dari PT Duta Palma kepada Annas Maamun sebesar Rp3 miliar. Amplop berisi penuh uang itu diserahkan orang kepercayaan Annas, Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjadi ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo.

Persidangan yang kasusnya langsung ditangani lembaga anti rasuah KPK itu digelar secara daring. JPU Wahyu Dwi Oktafianto dalam dakwaannya menjelaskan dugaan kasus korupsi itu terjadi pada Agustus 2014. Okto menjelaskan dugaan korupsi itu diawali pertemuan antara terdakwa dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau saat itu, Zulher.

Mereka membahas tentang adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Terdakwa saat itu mendatangi Zulher untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Selanjutkannya pada tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, terdakwa bersama Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma yang kini menjadi buronan KPK, beserta Zulher, menemui Annas Maamun.



Mereka menyerahkan langsung surat permohonan dari PT Palma Satu. Inti permohonan itu adalah meminta kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau, untuk mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan Duta Palma terdiri dari PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu masuk ke dalam lokasi perkebunan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Dari komunikasi itu, pertemuan terus berlanjut dan semakin intens dalam kurun waktu Agustus hingga September 2014. Dari pertemuan-pertemuan itu, Annas Maamun menyanggupi permohonan itu usai dijanjikan Rp8 miliar, dengan catatan pembayaran pertama Rp3 miliar dan selanjutnya Rp5 miliar usai RTRW disahkan.

Untuk memuluskan rencana, terdakwa bertemu dengan Gulat dan menitipkan Rp3 miliar untuk Annas Maamun. Selain itu, terdakwa yang kala itu bersama Surya juga memberikan upah sebesar Rp650 juta kepada Gulat. Dalam dakwaan itu juga turut menyeret nama Cecep Iskandar, yang tak lain adalah Kabid Planologi Dishut Riau kala itu.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan SURYA DARMADI mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi hadiah uang yang diserahkan kepada H Annas Maamun melalu Gulat Medali Emas Manurung dalam bentuk mata uang dolar Singapura setara dengan Rp3 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp8 miliar untuk menggerakkan H Annas Maamun selaku Gubernur Riau supaya memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBURdi Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditandatangani oleh H. ANNAS MAAMUN meskipun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu," kata JPU membacakan dakwaan.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjutnya.