Tak Boleh Jualan di RPK, PKL Dapat Tawaran Tempat Berdagang di Jalan Jalur 2 /Pejabat Pemkab Pelalawan berbincang dengan Ketua PPKJ/Riau Online
(Riau Online)
LAPORAN : RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pemkab Pelalawan bersekukuh untuk tidak memperkenankan pedagang kaki lima (PKL) kuliner berjualan di dalam Ruang Publik Kreatif (RPK) Pangkalan Kerinci.
"Kita menawarkan tempat yang sangat layak untuk melanjutkan usaha jualannya, di Jalan Jalur 2 mengarah Desa Kuala Terusan," kata Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar FE, M.Ap, Kamis, 25 Juni 2020 kemarin.
Abu Bakar memastikan pihaknya akan menyiapkan berbagai kebutuhan PKL tersebut, untuk sarana pendukung dilokasi tersebut. Misalnya listrik, dan lainnya.
"Jika bersedia, sore ini sudah bisa dimulai aktifitas jualannya," tambah Abu Bakar.
Kasat Pol PP dan Damkar bersama Kadisparpora Pelalawab Andi Yuliandri, mengundang ketua Paguyuban Pedagang Kompak Jaya (PPKJ), yang berjualan di RPK.
Namun pihaknya tetap membuat beberapa ketentuan yang harus diikuti para PKL. Misalnya, tidak boleh ditempati secara permanen, menjalankan protokol kesehatan, membatasi jam operasional sesuai aturan protokol kesehatan, tanggung jawab listrik, kebersihan dan lainnya.
Ketua PPKJ, M Daud, memastikan akan membawa poin-poin yang ditawarkan Kasat Pol PP dan Damkar serta Kadisparpora ke anggota yang tergabung di PPKJ.
"Secepatnya kami sampaikan jawaban kami. Yang pasti, kami mengapresiasi Pemkab Pelalawan, yang memberikan solusi kepada kami," pungkasnya