Mahasiswa Kecam Hakim Vonis Bebas 3 WNA Malaysia Atas Perkara Illegal Fishing

mahasiswa-bengkalis.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bantan-Bengkalis mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis bebas tiga WNA asal Malaysia atas kasus illegal fishing.

Mahasiswa berencana akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalan Karimun, sekaligus mempertanyakan tentang kadaulatan NKRI.

"Kami dari Hipematan-B mengecam keras atas keputusan pengadilan negeri Bengkalis yang memvonis bebas tiga orang WNA asal Malaysia kasus illegal fishing. Jelas jelas mereka mencuri ikan diwilayah perairan kita," Kata Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Hipematan-B, Madnawi Ismail kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2020.



Madnawi mengatakan, tiga orang WNA yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Bengkalis pada Selasa (21/4) pukul 07.30 WIB lalu, itu jelas sudah melanggar dan masuk ke wilayah laut teritorial NKRI khususnya kabupaten Bengkalis wilayah perairan kecamatan Bantan.

Kemudian, ungkap Madnawi, dalam keputusan PN Bengkalis juga dinilai tidak berpihak pada masyarakat khusunya para nelayan. Apalagi alat bukti yang mereka gunakan (tersangka red,) itu adalah alat tangkap pukat harimau yang bisa merusak ekosistem laut.

"Bagi saya itu hanya alibi yang sangat luar biasa, hukum di negara ini bisa di setel, kami juga menduga atau mencurigai ada oknum PN yang bermain dalam kasus ini," tegas Madnawi lagi.

Diutarakannya, memang dalam waktu dekat ini, Hipematan-B akan melakukan aksi bersama para nelayan khsusnya di Kecamatan Bantan.

"Seharusnya ketiga WNA ini di hukum pidana sesuai pelanggaran. Kami selaku mahasiswa dan pemuda akan menyuarakan ini dan menyerukan serta mengajak orang-orang tua nelayan kami di kabupaten Bengkalis khususnya nelayan Bantan," pungkasnya.

"Kami dari mahasiswa juga akan terus mendukung pihak kepolisian khususnya Satpolairud Bengkalis untuk menindak tegas para pencuri ikan diwilayah Bengkalis apalagi warga negara asing,"tegasnya.