Baru Divonis Bebas, 3 Nelayan Malaysia Kembali Ditangkap Polisi, Kenapa?

Nelayan-Malaysia-divonis-bebas.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis bebas tiga Warga Negara Asing (WNA) atas dakwaan pencurian ikan di Peraian Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, 23 Juni 2020 kemarin. Kini, ketiga warga asal Malaysia tersebut kembali ditangkap Polisi terkait kasus narkoba jenis sabu.

 

Lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan, tidak membuat WNA tersebut bisa tersenyum lega. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum Indonesia.

 

Ketiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.

 

Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan kembali ketiga WNA tersebut. Penangkapan mereka bukan karena pencurian ikan di wilayah NKRI, melainkan saat kapal tersebut sandar dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.



 

"Ditahannya tersangka Heng Wah Wat ini lantaran saat kapal sandar dan dilakukan penggeledahan maka ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram," tegasnya seperti disampaikan Kanit Gakkum, Iptu Dodi Ripo, Kamis 25 Juni 2020.

 

Terang Dodi Ripo, saat ditangkap ditengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, maka di temukan Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap.

 

"Barang itu diakui milik tersangka Heng wah wat sebanyak 1 paket," jelas Dodi Ripo.

 

Dijelaskan Dodi Ripo, tersangka Heng Wah Wat mengaku bahwa dirinya memang sebagai pengguna Narkotika jenis sabu. Dan lengakuanya membeli sabu itu di Batu pahat Malaysia dengan harga RM100.

 

"Dia sekarang sudah ditahan di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK diantaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) ditahan di Imigrasi Bengkalis," pungkas.