Pasien Baru Positif Covid-19 di Kuansing Ternyata Berstatus Tahanan Kejaksaan

Ilustrasi-tahanan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Adanya tambahan satu kasus konfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kuansing, Riau ternyata berstatus seorang tahanan dari Kejari Kuansing.

Berdasarkan informasi dari Gugus Tugas Provinsi Riau, tambahan satu pasien konfirmasi positif tersebut adalah IMT (39). Dia merupakan pasien 191 positif Covid-19 di Provinsi Riau berasal dari Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.

"Tn IMT adalah tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polsek Benai," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuansing, dr Amelia Nasrin melalui keterangannya di grup pertemanan WhatsApp Gugus Tugas Covid-19, Selasa, 23 Juni 2020 malam.

Amel mengatakan, awalnya pada 18 Juni 2020 lalu untuk kelengkapan berkas pemindahan tahanan di lakukan KIR Kesehatan terhadap yang bersangkutan. Selain KIR, juga dilakukan rapid test dan hasilnya diketahui reaktif.

"Saat diketahui reaktif maka yang bersangkutan langsung dilakukan pengambilan swab. Dan tadi keluar hasilnya Positif," ujar Amel.

"Malam ini (Selasa,red) yang bersangkutan akan diantar langsung ke RS untuk perawatan selanjutnya," katanya.

Secara terpisah, Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak membenarkan ada seorang tahanan kejaksaan dinyatakan positif Covid-19.

"Awalnya hasilnya Positif, tapi setelah swab kedua hasilnya Negatif. Sekarang yang bersangkutan menjalani isolasi dulu," kata Kasi Pidum, Selasa malam.