Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka Asalkan Penuhi Persyaratan Ini

dr-Mimi-Yuliani-Nazir2.jpg
(Riau.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, satu-satunya daerah di wilayah setempat yang menjadi zona hijau dan dibolehkan untuk kembali membuka sekolah, yakni Kabupaten Rokan Hilir.

Kendati demikian, sebelum pihak sekolah memulai proses belajar mengajar, harus lebih dulu memenuhi tiga persyaratan.

"Pertama, sekolah harus mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat. Kedua, harus melaksanakan protokol kesehatan yang tepat. Ketiga, harus ada izin dari orang tua atau wali murid," kata Mimi, Kamis 18 Juni 2020.



Lanjut Mimi, jika telah mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan tersebut, pihak sekolah tetap tidak boleh mengadakan kegiatan ekstra kurikuler, meniadakan kegiatan olah raga, dan harus menutup kantin.

Mimi juga menyebutkan, jika sekolah dibuka jumlah siswa dalam kelas harus dibatasi. Sehingga sekolah nantinya ada yang masuk pagi dan siang.

"Sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan untuk mencegah penyebaran covid-19 di sekolah. Untuk zona kuning dan merah, pendidikan masih tetap dengan sistem online," jelas Mimi.