RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank Riau Kepulauan Riau.
Terbaru, Korps Adhyaksa telah meminta keterangan pihak PT Mimbar Production. Pemeriksaan itu dalam rangka pengusutan dugaan korupsi proyek media luar ruangan PT Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pengusutan perkara itu diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan. Kejati Riau meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek yang dikerjakan beberapa tahun yang lalu.
Dengan telah ditingkatkan status perkara, penyidik kemudian mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah pihak PT Mimbar Production. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan kegiatan tersebut.
"Sudah. Vendor (PT Mimbar Production,red) sudah diperiksa," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).
Sebelumnya, keberadaan PT Mimbar Production ini menjadi fokus Jaksa. Perusahaan itu dikabarkan beralamat di salah satu tempat di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Setelah dilakukan pelacakan, penanggung jawab perusahaan itu pun ditemukan.
"Pemeriksaannya di sini (Kantor Kejati Riau,red)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Hilman meyakini, proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Siapa saksi berikutnya yang akan diperiksa, tergantung kebutuhan penyidik.
"Tim belum menyimpulkan. Nanti saya minta untuk dilaporkan. Masih menunggu laporan dari tim," pungkas Hilman Azazi.
Diketahui, dalam penyelidikan perkara ini, Kejati Riau telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana PT Mimbar Production disinyalir menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya, meskipun dengan nilai penawaran yang lebih rendah.
Sampai akhirnya, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.
Namun yang anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat.