RIAUONLINE, PEKANBARU - Dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau, hanya Rokan Hilir (Rohil) yang diizinkan untuk melakukan proses belajar-mengajar dengan tatap muka di kelas.
Sebab, di Riau hanya Rohil yang masuk dalam zona hijau Covid-19.
Sedangkan untuk daerah lainnya di Riau masih masuk dalam zona kuning dan merah. Sehingga belum diperbolehkan melakukan proses belajar mengajar dengan sistem langsung tatap muka. Tetapi tetap menjalankan proses belajar mengajar dengan daring.
“Informasi terakhir zona hijau itu Rohil dan Kuansing. Sekarang hanya tinggal Rohil yang zona hijau, dan boleh melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka langsung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa 16 Juni 2020.
Meski masuk zona hijau dan siswa diperbolehkan melakukan aktifitas belajar mengajar di kelas, pihaknya mengingatkan agar pihak sekolah harus dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Jarak siswa didalam kelas diatur, memakai masker, mengukur suhu tubuh siswa, menyediakan tempat cuci tangan, mempersingkat waktu belajar.dan harus ada izin dari pemerintah setempat untuk membuka sekolah,” ujar Mimi.
Tidak hanya itu, bagi guru yang akan mengajar di sekolah, juga diwacanakan dilakukan rapid test. Sehingga dari hasil rapid test ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sekolah.
"Rapid test ini sedang disiapkan bagi guru yang akan mengajar,” ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran saat Pandemi Covid-19, menyatakan pembukaan sekolah untuk daerah zona hijau.
Di mana proses belajar nya dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu selama dua bulan. Kemudian bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya sekolah, tidak boleh memaksa anak sekolah jika orangtua tidak mengizinkan.
"Syaratnya tetap daerah yang zona hijau, dan proses belajar mengajarnya bertahap, mulai dari tingkat SMA/SMK, setelah dua bulan selanjutnya tingkat SMP, dan selanjutnya baru tingkat SD dan PAUD,” kata Mimi. (*)