Bejat, Ayah di Kuansing Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil 5 Bulan

Pencabulan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN

 - Seorang ayah berinisial As (43) di Kabupaten Kuansing, Riau tega menhamili anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.

Dari pengakuan sang anak, aksi bejat sang ayah tiri dilakukan sejak Januari 2019 lalu. Sampai terakhir diketahui anak tirinya yang masih berumur 14 tahun hamil pada April 2020.

"Sang anak sempat tidak mau cerita siapa yang menghamilinya. Dan akhirnya kemarin sang anak ini cerita sama tetangga, jika yang menghamili ayah tirinya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi, AKP Asdisyah Mursid melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Selasa, 16 Juni 2020.

Dari pengakuan sang anak, terang Kapolsek, awalnya korban dipaksa oleh sang ayah tiri. Begitu hamil, sang anak diancam oleh ayah tirinya untuk tidak memberitahu kepada siapa pun yang menghamilinya.



"Korban tidak mau memberitahu kehamilannya sama ibunya karena takut sama bapaknya. Minggu kemarin baru cerita sama tetangga," terang Kapolsek.

Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, kata Kapolsek, juga telah dilaporkan oleh sang istri (Ibu korban,red) pada Minggu, 14 Juni 2020 dengan LP/08/ VI/ 2020/ Riau/ Res Kuansing/ Sek Singingi, tanggal 14 Juni 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak di bawah umur.

Kini, kata Kapolsek, As (43) sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Singingi. Pria kelahiran Aceh tersebut ditangkap saat melintas dari arah Pekanbaru - Teluk Kuantan tepat di depan Mako Polsek Singingi. "Hari Minggu kemarin jelang magrib As ini kita amankan," kata Kapolsek.

Dari kronologis kejadian, sekira bulan April kemarin SK (Ibu korban,red) bersama anaknya dan As (ayah tiri,red) berangkat ke Teluk Kuantan untuk melakukan USG di salah satu klinik yang ada di Teluk Kuantan.

Dari hasil USG diketahui, bahwa anaknya yang masih berumur 14 tahun sedang hamil 5 bulan. Kemudian pada Minggu, 14 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, salah seorang tetangga menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya.

Lalu korban mengakui, kalau yang menghamilinya adalah As (ayah tiri,red). Atas kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi.

Atas perbuatannya, As dapat dijerat dengan pasal 76 d Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak