Pelaku Penganiayaan Ditetapkan jadi Tersangka Pengedar Narkoba

RH-Pengedar-sabu-dan-ganja.jpg
(Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - RH (30) warga Jalan Soebrantas Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, ditangkap usai melakukan  penganiayaan terhadap Muharizon. Apesnya, ia harus berurusan dengan Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis.

 RH ditetapkan sebagi tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja di wilayah hukum Polsek Mandau.

 

"Setelah dites urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengunakan ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Hasrizal dalam keterangan tertulisnya diterima RIAUONLINE.CI.ID, malam tadi.

 

Penyidik Polres Bengkalis mengungkap, pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari temanya bernama TK yang berdomisili di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.



 

Lanjut Hasrizal, Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK langsung melaksanakan lidik di seputaran Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

 

"Tim melakukan penggrebekan, Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul 00.30 Wib, disebuah rumah di Jalan Soebrantas Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau dan berhasil menangkap tersangka serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah," jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

 

Hasilnya, Tim menemukan 21 paket diduga Narkotika jenis Shabu, dua paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering, satu unit Hp merk samsung warna hitam, dua bungkus plastik pack berisi plastik pack, uang tunai Rp. 1.700.000,- dan satu unit timbangan digital dimana BB tersebut ditemukan di atas lantai di kamar tersangka.

 

"Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka tidak mengakui asal narkoba tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya