Bandar Narkoba Pelalawan Dibekuk Polisi di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru/Pengedar dan Bandar Sabu/Riau Online
(Riau Online)
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kepolisian Resor Pelalawan saat ini tengah gencar-gencarnya membasmi peredaran Narkoba di wilayah hukum (wilkum) Pelalawan, Riau. Baru-baru ini seorang bandar berinisial HS (32) bersama dua kurirnya WTA (24) dan ENS (35) berhasil diamankan.
Bandar HS berhasil diamankan areal Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau setelah dilakukan pengembangan oleh team ops satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan terhadap dua pelaku sebelumnya yakni, WTA dan ENS, yang mana ketiganya merupakan warga berdomisili di Kecamatan Langgam.
Panangkapan para pelaku barang haram ini bermula, saat itu team ops Satreskrim sering mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di areal PT. MUP Desa Penarikan, Kecamatan Langgam, selanjutnya team melakukan penyelidikan.
Tepat pada Selasa, 10 Juni 2020, pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan WTA dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, di areal kebun PT. MUP tahap 2, Desa Penarikan, serta turut mengamankan ENS.
Dari introgasi awal, kedua pelaku mengakui sebagai kurir dan mendapatkan barang haram tersebut dari HS. Setelah dilakukan pengembangan, team ops Satreskrim kembali berhasil mengamankan HS di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.
"Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan dengan barang bukti dua paket plastik klip merah berisikan sabu sabu, uang Rp. 300.000,-, satu unit Spm honda beat warna putih,
satu buah box speaker kecil, dua bal besar plastik klip warna merah, satu buah kaca pirex, satu buah sendok pipet, satu unit mobil toyota vios warna silver BM 1544 BI," ungkap Kapores Pelalawan Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasubag Humas IPTU Edy Haryanto, baru-baru ini.
Keseluruhan barang bukti (BB) dari para pelaku di temukan berat BB lebih kurang sebanyak 4,5 gram. Dan selanjutnya para pelaku barang haram ini akan di jerat hukuman tentang penyalah gunaan dan pemberantasan narkoba. "Sesuai dengan rumusan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI," tandasnya, kepada RiauOnline.co