BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian untuk ASN Pemkab Rohul

BPJamsostek.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rokan Hulu, Rabu, 10 Juni 2020 menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) terhadap anggota KORPRI (ASN) dan honorer di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang meninggal dunia karena sakit.


Almarhum bernama T M Yunan Husen (ASN) pegawai Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Fikri Rizki honorer dari Badan Pendaftaran Daerah Pemkab-Rohul, meninggal dunia Bulan Mei 2020, karena mengalami sakit dan sudah menjadi peserta BP Jamsostek.


Santunan Kematian almarhum secara simbolis diserahkan Pepen S Almas Deputi Direktur Wilayah Subarriau - Kepri di dampingi Boby foriawan Asdep Kepesertaan, Masri Asdep MMR Kepala Kantor

BPJamsostek Pasirpengaraian Ridwan Lubis bersama H.Abdul Haris S.sos, M.si mewakili Bupati H. Sukiman didampingi Mubrisal SP.M MA Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan El Bisri S.STP. M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah di ruangan kerja Sekeretaris Daerah di Kanto Bupati Komplek Bina Praja setempat.




“Besaran santunan JKM BPJamsostek yang diberikan sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 ini adalah bukti program Pemerintah melalui BPJamsostek terhadap masyarakat pekerja Indonesia tutur Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau Kepri. Ucapan terimakasih kepada BPJamsostek yang sudah membuktikan dalam memberikan perlindungan dan santunan kepada tenaga kerja melalui ahli waris kita berharap santunan dari BPJamsostek ini, bermanfaat dan meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di tengah pandemi Covid19 saat ini. Kami juga mewakili Pemkab Rokan Hulu menyampaikan turut berdukacita meninggalnya almarhum," Kata H.Abdul Haris S.sos. M.si Ia juga berharap keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kesabaran.


H.Abdul Haris S.sos M.si Menghimbau setiap pekerja hendaknya mendaftar ke BPJamsostek Khusus dilingkungan Pemda Rokan Hulu, agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi.


"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” ajaknya.

Kepala BPJamsotek Rokan Hulu Ridwan Lubis menyampaikan Walaupun Ditengah Covid BP jamsostek Tetap menerima Pengajuan Klaim melalui On Line Januari Sampai Mei 2020 BPjamsostek Rokan Hulu sudah Membayarkan 819 Kasus dengan Klaim Rp.7.854.728.406 Miliar.