Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Ganja Tujuan Malaysia

100-ganja.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kilogram ganja kering asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Malaysia. Ganja itu dibawa empat tersangka dari Bumi Rencong ke Rokan Hilir, Riau untuk diselundupkan ke negeri jiran dan ditukar sabu-sabu.

"Barter itu dilakukan di tengah laut antara perairan Riau, Indonesia dan Malaysia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirma, Rabu, 10 Juni 2020.

Ada empat tersangka yang ditangkap polisi dari pengungkapan itu. Suhirman menjelaskan empat tersangka terdiri dari dua warga Aceh berinisial N (33), A (31), serta seorang warga Sumatera Utara berinisial HG (30) dan BK (36) warga Dumai ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Kota Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Senin petang (8/6).

Pengungkapan itu, kata dia merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditnarkoba Polda Riau hingga harus melakukan pengintaian selama tiga peka lamanya.



Ganja dibawa dari Aceh dengan menggunakan mobil pickup atau bak terbuka bernomor polisi Sumatera Utara BK 8548 TE dan dikendarai oleh HG.

Sementara dua tersangka warga Aceh berperan sebagai pengawas atau pemantau. A dan N mengendarai sepeda motor serta memberikan informasi kepada HG jika ada patroli kepolisian. Sementara tersangka terakhir berperan sebagai tempat transit.

Dia mengatakan, para pelaku menjadikan Riau sebagai tempat transit untuk selanjutnya dibarter dengan 25 kilogram sabu-sabu.