Bawaslu Sebut KPU Bengkalis Terlambat! Soal Apa Ya?/Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman
(Andrias)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis terlambat terkait regulasi Pilkada. Pasalnya, hingga saat ini KPU hingga belum menerbitkan peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada dalam kondisi bencana non-alam maupun PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada.
Demikian ditegaskan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Usman. Menurutnya, KPU dinilai lamban.
"Kami menilai bahwa KPU terlambat dalam hal regulasi Pilkada. Sudah kelihatan saat ini memang terlambat," tegas Usman, kepada wartawam, Rabu 10 Juni 2020.
Usman menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan yang diambil melalui rapat kerja KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah, dan DPR beberapa waktu lalu, diputuskan bahwa tahapan pilkada akan dimulai 15 Juni mendatang.
Namun, kurang dari satu pekan lagi, aturan soal penyelenggaraan pilkada belum juga diselesaikan.
"Tinggal empat hari lagi KPU harus melanjutkan tahapan ini, sementara PKPU belum diundangkan," ungkap Usman lagi.
Padahal terang Usman. Setelah PKPU diundangkan, KPU berkewajiban melakukan sosialisasi. "Sosialisasi tersebut, tidak hanya dilakukan untuk jajaran penyelenggara, tetapi juga kepada peserta pilkada, partai politik dan masyarakat umum," terangnya mengakhiri.