PTPN V Sei Rokan Pidanakan Warga Miskin, Mahasiswa Riau Iuran Ganti Kerugian

Mahasiswa-Riau2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahasiswa Riau mulai bergerak atas tindakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PTPN V Sei Rokan yang mempidanakan salah seorang warga yakni Rika (31) yang mencuri tiga tandan buah kelapa sawit di kebunnya.

Kejaksanaan Negeri Pasir Pengaraian yang menetapkan Rika terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian ringan, menjatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari.

 

Namun, hukuman ini diberi kompensasi atas dasar pertimbangan jika dilakukan penahanan, maka tidak ada yang menjaga tiga orang anak Rika. Sementara, suami Rika bekerja di luar daerah. 

 

Akibatnya, Rika hanya dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. 

 

Rika sendiri mengakui dirinya memang mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V Sei Rokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

 Saat kejadian itu, dia ditangkap oleh satpam dan dibawa ke kantor kebun PTPN V Sei Rokan selanjutnya dirinya dibawa ke Polsek Tandun.

 

"PTPN dan pemerintah seharusnya lebih peka dan selektif terhadap permasalahan yang timbul di masyarakat," kata salah seorang Mahasiswa, Sandika Syaputra, Jumat, 5 Juni 2020.

 

Sandika menegaskan, mahasiswa Riau tidak membenarkan adanya kegiatan pencurian atau sejenisnya, namun jika ada ketimpangan ekonomi d isekitar perusahaan, maka PTPN dan pemerintah wajib hukumnya memberdayakan dan membantu.



 

"Jangan sampai keberadaan perusahaan malah menjadikan dampak yang tidak menguntungkan bagi warga sekitar," ujar Sandika.

 

 

PTPN V sendiri, lanjut Sandika, telah mengklarifikasi bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan juga memberikan kebutuhan sembako kepada Rika, serta PTPN V juga membuka diri untuk Rika bisa bekerja di perusahaan tersebut.

 

Dalam penyampaiannya, perwakilan mahasiswa riau berjumlah 8 orang yang diwakilkan oleh Sandika Syaputra (STIFAR Riau), James Fajri Alfath (STIE Riau Akbar), dan Robby Kurniawan (UMRI).

 

Mahasiswa setidaknya menyatakan sikap dan rekomendasi kepada PTPN V Provinsi Riau dengan 8 poin :

 

1. Tetap bijak dalam melakukan kegiatan pengamanan terhadap usaha yang dilakukan.

 

2.Melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat di mana usaha berdiri seperti masyarakat adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat.

 

3.Tetap melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama seperti kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.

 

4.Tetap profesional dalam menjalankan usaha dengan melibatkan masyarakat lokal untuk dapat bekerja di perkebunan tersebut.

 

5.PTPN V dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat secara masif dan terstruktur untuk membantu perekonomian masyarakat di wilayah kerja PTPN V.

 

6.Dengan dilibatkan masyarakat sekitar untuk dapat bekerja di perusahaan tentu mereka akan menjaga aset yang ada karena merupakan bagian dari tanggung jawabnya.

 

7.Tetap profesional dalam menjalankan CSR dan memantau serta mengevaluasi dana yang disediakan sampai kepada yang membutuhkan.

 

"Mediasi kami tutup dengan penyerahan ganti rugi yang digalang oleh mahasiswa riau kepada PTPN V sebanyak Rp. 77.000 dan semoga dana ini dapat mengganti kerugian yang dialami perusahaan," tutupnya.