Minus Desa Pulau Busuk Inuman, 22.201 KK di Kuansing Sudah Terima BLT /Ilustrasi penyaluran BLT/Istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuansing, Napisman mengatakan, realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) untuk bulan April 2020 telah disalurkan untuk 22.201 Kepala Keluarga (KK).
Dari 218 jumlah desa di Kabupaten Kuansing, dilaporkan baru 217 desa yang menyalurkan BLT bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 ini. Dan minus satu desa.
"Ada satu desa sampai kini belum menyalurkan BLT dana desanya yakni Desa Pulau Busuk di Kecamatan Inuman," kata Napisman, Kamis, 4 Juni 2020.
Disampaikan Napisman, alasan satu desa di Kecamatan Inuman ini belum menyalurkan BLT DD kepada warganya terutama yang terdampak Covid-19 karena masalah internal di desa dan belum selesainya APBDes di desa tersebut.
"Kita akan berikan surat peringatan (SP), kenapa BLT dana desa belum juga disalurkan, ini sudah mau penyaluran kedua untuk bulan Mei," katanya.
Menurut Napisman, lambat penyaluran BLT DD tersebut tentunya dapat merugikan warganya yang sudah menunggu BLT DD tersebut cair, sementara warga desa lain sudah menerima.
"Tahun lalu Bankeu Provinsi juga tidak dapat desa ini (Pulau Busuk,red), sekarang BLT DDnya yang lambat disalurkan," ujarnya.
Napis menambahkan, pihak akan segera melakukan evaluasi terrhadap pemerintah desa Puluu Busuk Inuman ini. "Kita akan lakukan evaluasi terhadap kinerja Kadesnya, kenapa ini bisa terjadi," pungkasnya.
Sementara untuk BLT DD bulan Mei, kata Napisman, sebanyak 22 desa di Kabupaten Kuansing sudah menyalurkan pada Juni ini. "Untuk BLT DD bulan Mei itu sudah ada 22 desa yang menyalurkan. Desa lain masih menunggu," katanya.
Dikatakannya, ada sekitar 140 desa di Kuansing saat ini masih menunggu penyaluran dan selebihnya masih menunggu proses verifikasi di KPPN Rengat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Pada pasal 8A ayat 2 berbunyi penanganan dampak pandemi Covid-19 sebaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa BLT dana desa kepada keluarga miskin yang ada didesa.
Pada ayat 3 keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menerima BLT dana desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis.