Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima limpahan berkas perkara kerbakaran hutan dan lahan atas tersangka, HR alias Atiok (48), pengusaha asal Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 4 Juni 2020.
(andrias)
Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima limpahan berkas perkara kerbakaran hutan dan lahan atas tersangka, HR alias Atiok (48), pengusaha asal Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 4 Juni 2020.
Atiok segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik kepolisian.
Dia dituduh sebagai dalang penyebab kebakaran lahan (karla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar dan terus meluas hingga sekitar 4,5 hektar, serta sengaja mengolah lahan kawasan atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit.
Mempertanggungjawabkan perbuatan itu, ia akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Ya Kamis kemarin, kami sudah menerima limpahan berkas satu orang tersangka perkara kebakaran lahan. Kami akan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Iwan Roy Carles, S.H, M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H, Jumat 5 Juni 2020 siang.
Atiok akan dijerat dengan pasal berlapis, UU Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) dan Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana dengan hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.