Soal Bansos Tunai Covid-19, Begini Regulasi Penyerahan di Pelalawan/Ilustrasi Pembagian BLT/Istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Soal Bansos COVID-19 baik dari Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk kuota wilayah Kelurahan maupun Bantuan Lansung Tunai (BLT) untuk kuota wilayah Pedesaan bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pelalawan ada beberapa regulasi dalam pelaksanaan penyerahannya
Dari data yang dikumpulkan Dinas Sosial (Dinsos) seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS) Pelalawan untuk validasi keseluruhan tahap pertama sebanyak 43.000 KK. Dari itu, Pemda Pelalawan membantu Bansos COVID-19 yang terdampak COVID-19, akan diserahkan berbentuk uang tunai sebanyak Rp. 600.000,-.
Dari uang tunai Rp. 600.000,- itu, dibantu dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Pelalawan sebesar Rp. 300.000,- dan juga dari dari Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus Provinsi Riau Rp. 300.000,-.
"Kita Pelalawan memberikan bantuan sosial tunai, berbentuk uang tunai semua. Ada 300 ribu dari APBD Pelalawan dan 300 ribu lagi dari Pemprov Riau," ungkap Zuhelmi, Assisten I Bidang Pemerintahan Sekteratriat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan baru-baru ini.
Dari itu, tambahnya, data validasi tahap pertama ada sebanyak 43.000 KK yang terdata dalam DTKS dan non-DTKS pohaknya menggunakan sistem by name by address atau berdasarkan nama dan alamat. Nanti, katanya, kedepan akan dilakukan usulkan lagi. Dan nanti juga akan ada penambahan dan pengulangan data untuk di verifikasi kembali.
"Kita sudah mengirim data usulan Kabupaten. Dari sistem by name by address itu nanti, jika belum masuk akan diusulkan lagi. Nanti akan di lakukan penambahan dan pengulangan data, setelah di verifikasi di umumkan ulang lagi," ujarnya, kepada RiauOnline.co.id.
Dari data yang dirangkum media ini, dalam video conferensi bersama Gubernur Riau, dalam data rekapitulasi calon penerima manfaat Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 Tahun 2020. Disini tertera untuk Kabupaten Pelalawan, calon penerima PHK murni berjumlah 643, BSP Murni 3.722 dengan total tup upnya sejumlah 4.365 KK, sedangkan untuk non-DTKS 3.151 KK.
Jadi total keseluruhan calon penerima dari data Total tun up di tambah data non-DTKS berjumlah 7.516 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah uang keseluruhan bantuan sebesar Rp. 6.764.400.000,00,- (Enam miliar tujuh ratus enam puluh empat jua empat atu ribu rupiah) dari alokasi dana Kabupaten Pelalawan.
Dan pada label calon penerima tersebut, juga dijelaskan pada poin ke 4. Dari Bankeu Khusus Provinsi Riau membarikan bantuan bagi 'Penerima non-DTKS, diberikan bantuan langsung Tunai sebesar Rp. 300.000,- selama 3 bulan, selain itu Kabupaten/Kota akan memberi bantuan dalam bentuk sembako kepada penerima manfaat Non DTKS'. Namun, untuk Kabupaten Pelalawan sendiri mengambil kebijakan akan memberikan bantuan dalam bentu uang tunai dengan jumlah sebesar Rp. 600.000