Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Niat hati ingin mengajak pacarnya berjalan-jalan, seorang pemuda di Kecamatan Bathin Solapan malah kehilangan motor saat berada di rumah sang kekasih, Sabtu 23 Mei 2020 malam.
Kepolisian Sektor Mandau meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor, di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Adapun kedua pelaku yakni N (35) warga Simpang Puncak kilometer 18 Kulim, sementara rekannya W (28) juga seorang petani, warga Desa Sebanggar.
Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, aksi pencurian sepeda motor ini berawal saat korbannya mendatangi rumah pacarnya yang terletak di kilometer 18 Kulim simpang Puncak, Desa Sebangar, kecamataan Bathin Solapan. Korban saat itu menggunakan sepeda motor merk Vixion dengan nomor polisi BM 4740 LD.
"Saat itu pemilik motor memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Sementara dia masuk dan duduk di ruang tamu," kata Kapolsek Mandau, dalam keterangan terulis diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 2 Juni 2020.
Rencananya kata dia, saat itu korban akan membawa pacarnya berjalan-jalan. Namun kondisi cuaca malam hujan, sehingga korban tetap berada di rumah sampai pukul 23.00 WIB.
"Jam sebelas malam inilah korban pamit untuk pulang, namun dia terkejut saat melihat kendaraan miliknya sudah tidak berada di depan rumah. Korban sempat melakukan pencarian namun tidak menemukan kendaraanya," ujarnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar tiga belas juta rupiah. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mandau.
Berdasarkan Laporan korban, Tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengumpulkan informasi dan identitas dua tersangka.
"Senin semalam kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di salah satu rumah tersangka di Kilometer 18 Desa Sebangar," ungkap Kompol Arvin.
Dari penangkapan dua tersangka ini, petugas berhasil mengamanjan barang bukti plat nomor polisi kendaraan yang di curi. Sementara sepeda motor yang dicuri sudah berhasil dijual di Desa Ujung Tanjung Kabupaten Rohil.
"Pengkuan tersangka sepeda motor yang dicurinya di jual seharga dua juta tiga ratus ribu rupiah. Hasil penjualan ini kemudian dibagi dua, tersangka N mendapat bagian delapan ratus ribu, sedangkan sisanya di pegang oleh tersangka W, serta uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi," pungkasnya.