(istimewa)
Kamis, 28 Mei 2020 08:35 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Posko THR Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) menerima dua laporan pengaduan terhadap dua perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020.
"Ada dua laporan pengaduan yang kita terima dan satu lagi perusahaan melapor sendiri melakukan penundaan terhadap pembayaran THR karyawan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kuansing, Mardansyah yang dihubungi, Rabu, 28 Mei 2020.
Mardan mengatakan, dua perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR adalah PT Duta Palma Nusantara dan PT Sun Ray Farm (out sortching). Kedua perusahaan ini dilaporkan pada Selasa kemarin.
"Untuk PT DPN ada 6 orang yang melaporkan, dan kita sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan tapi belum ada jawaban," ujar Mardan.
Kemudian PT Sun Ray Farm, perusahaan ini beralamat di Pekanbaru merupakan perusahaan out sortching industri venner. Ada sekitar 7 orang yang melapor belum menerima THR semuanya adalah security.
"Katanya masalah keuangan dari perusahaan yang memiliki security. Sudah ada kesepakatan akan membayar THR pada 5 Juni mendatang," kata Mardan.
Sementara untuk PT Tri Bakti Sarimas (TBS) sendiri, perusahaan ini, terang Mardan, melakukan penundaan pembayaran THR terhadap karyawan.
Mardan mengatakan, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini mengikuti surat edaran menunda atau mencicil pembayaran THR terhadap karyawan ditengah pandemi Covid-19.
TBS sendiri mengaku kesulitan masalah keuangan sehingga melakukan penundaan pembayaran THR terhadap para karyawannya.
"TBS sanggup bayar setelah lebaran dengan adanya kesepakatan antara perusahaan, karyawan dan serikat pekerja. Mereka menerima kondisi keuangan perusahaan dan batas Juni harus dibayar," kata Mardan.
Dengan adanya beberapa laporan tentang pengaduan masalah THR ini, terang Mardan, pihaknya segera melapor kepada Pemprov Riau melalui Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi.
"Pengawasan sudah di Provinsi, nanti bidang pengawasan di Provinsi memanggil perusahaan ini," kata Mardan.
Pemkab, kata Mardan, hanya memfasilitasi dengan mendirikan posko pengaduan THR dan untuk penyelesaian langsung dilakukan Pemprov Riau.
"Kita segera koordinasi dengan Provinsi, karena penyelesaian kalau ada aduan tentang masalah THR ini Provinsi yang akan memanggil perusahaan nantinya," pungkasnya.
Baca Juga