Berikut Alur Pencairan Dana Desa, di Kuansing Baru 17 Desa Cair

uang6.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing memberikan penjelasan terkait proses pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Pasalnya, sampai dengan Jumat lalu, 15 Mei 2020, dari 218 desa di Kabupaten Kuansing baru 17 desa DD-nya cair dan 61 desa lagi tengah diproses di BPKAD Kuansing.

Lambatnya penyaluran dana desa kesetiap desa membuat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat cukup terhambat.

"Masih banyak desa yang belum mengajukan, dan sabagian ada berkas belum lengkap kita kembalikan untuk dilengkapi," ujar Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, Jumat lalu, 16 Mei 2020.

Hendra mengatakan, tahun ini terjadi perubahan pencairan dana desa. Proses pencairan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Dana Desa. Setiap desa wajib menyertakan Perkades BLT Dana Desa.

Kemudian, sebelum dana ini disalurkan setiap desa wajib melengkapi berkas persyaratan untuk pencairan dana desa. Berkas tersebut diantar ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dan nanti Dinsos PMD yang mengantarkan berkas tersebut ke BPKAD.

"Berkas diantar Dinsos PMD ini akan kita cek kelengkapannya. Baru setelah itu kita input dan kita sampaikan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Rengat," kata Hendra.

Hendra menjelaskan, apabila desa belum melengkapi berkas untuk pengajuan pencairan dana desa maka berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Dinsos PMD. "Kalau seandainya berkas belum lengkap maka akan kita kembalikan," katanya.

Menurut Hendra, apabila berkas persyaratan untuk pengajuan pencairan dana desa tidak lengkap, maka tidak bisa diinput  ditolak oleh server. "Berkas ini harus dilengkapi dan wajib memasukan Perkades terkait BLT Dana Desa juga," jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, proses penyaluran DD ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya dana berada di BPKAD Kuansing, namun mulai tahun ini dana desa langsung pusat mentransfer kerekening desa melalui KPPN Rengat.

"BPKAD hanya mengusulkan ke KPPN Rengat, dan KPPN melakukan verifikasi lagi setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh KPPN Rengat maka dana akan ditransfer ke rekening desa," kata Hendra.

Hendra kembali mengingatkan supaya desa sebelum memasukan berkas diminta untuk dicek kembali kelengkapannya. Karena apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.

"Kita tidak bisa menginput kalau persyaratan tidak lengkap. Saya sudah sampaikan kepada staf kedepan jangan terima dokumen tidak lengkap," pungkasnya.