(istimewa)
Jumat, 15 Mei 2020 11:11 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahap I bulan April 2020 sebesar Rp 600 ribu mulai disalurkan kepada warga Kuansing, Rabu, 13 Mei 2020 kemarin.
Bantuan tersebut disalurkan melalui kantor pos yang ada di Kabupaten Kuansing. Di Kuansing terdapat lima kantor pos berada di Teluk Kuantan, Muara Lembu, Cerenti, Lubuk Jambi dan Baserah.
Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Rengat, Andesta mengatakan, jumlah penerima BST yang disalurkan melalui kantor pos sebanyak 7.833 Kepala Keluarga. Dimana setiap KK akan mendapatkan Rp 600 ribu.
"Setiap kantor pos kita siapkan satu loket supaya tidak berkerumun dan maksimal satu kantor pos bisa menyalurkan kepada 200 orang, kita buka mulai jam 8 pagi sampai jam 15.00 WIB sore," kata Andesta, Kamis, 14 Mei 2020.
Andesta mengatakan, proses penyaluran juga menerapkan social distancing sesuai himbauan pemerintah. Warga dihimbau untuk selalu mengatur jarak dan menggunakan masker saat mengambil bantuan ini.
Kemudian untuk menghindari kerumunan warga, kata Andesta, kantor pos telah menyiapkan skema pembagian dimana setiap desa akan digilir dan satu kantor pos dibatasi setiap hari hanya bisa menyalurkan untuk 200 orang saja.
"Daftar kita buat dan kita kasih ke Dinsos, nanti mereka yang akan menyampaikan kedesa-desa. Jadi warga akan tahu nanti kapan mereka bisa menjemput bantuan ini ke kantor pos," pungkasnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuansing, Napisman mengatakan, total ada 8.493 Kepala Keluarga (KK) di Kuansing yang menerima BST Kemensos ini.
"Sekitar 7.827 KK itu disalurkan melalui kantor pos dan selebihnya disalurkan melalui BRI dan BNI," kata Napisman, Kamis kemarin.
Napisman mengatakan, untuk data penerima berdasarkan data yang ada di Kementerian. Kemudian data yang ada di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS).
"Selain kementerian kita juga ada mengusulkan sekitar 2 ribuan," kata Napis.
Dia menambahkan, warga yang sudah mendapatkan BST Kemensos ini tidak boleh lagi mendapatkan bantuan lain dari pemerintah. "Kalau sudah dapat tidak boleh lagi dapat bantuan lain dari pemerintah, karena tidak boleh tumpang tindih," tutup Napisman.
Baca Juga