RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau mengeluarkan surat keputusan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten kota di Riau, Kamis 14 Mei 2020. Dalam SK Gubernur Riau nomor Kpts.840/V/2020 tersebut dituangkan bahwa PSBB di Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Bengkalis dan Kota Dumai mulai diberlakukan Jumat 15 Mei 2020 hingga 28 Mei 2020 mendatang.
Melalui SK Gubernur itu, diatur bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten, Kampar, Siak, Pelalawan dan Bengkalis serta Kota Dumai wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai peraturan perundang-udangan dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
"PSBB di lima kabupaten kota ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika hasil kajian dan evaluasi ternyata masih ditemukan adanya penyebaran virus corona di lima daerah itu," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Kamis 14 Mei 2020.
Selain menerbitkan SK, Gubernur Riau juga menebitkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang pelaksanaan PSBB di lima kabupaten kota di Riau ini.
Dalam Pergub Riau nomor 27 tahun 2020 tersebut, disebutkan bahwa Pergub ini diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB kabupaten kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Jadi Pergub ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu baik orang maupun barang dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona di Riau," kata Syahrial.
Selain itu, Pergub tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Riau. Serta memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial, ekonomi akibat wabah Covid-19 ini.
"Dalam Pergub itu juga diatur terkait pembatasan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama PSBB. Termasuk juga soal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB," katanya.
Beberapa poin yang diatur dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama PSBB berlangsung adalah penghentian sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah, di tempat kerja, rumah ibadah, dan fasilitas umum, serta tempat hiburan dan wisata. Termasuk kegiatan sosial, budaya serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (*)