PSBB Jilid III Pekanbaru Resmi Diberlakukan Hingga 28 Mei Mendatang

psbb-firudasu.jpg
(riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona, Kamis 14 Mei 2020. Ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya sejak PSBB di Pekanbaru diberlakukan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengungkapkan, PSBB di Kota Pekanbaru mutlak harus dilakukan. Sebab hingga saat ini kasus pasien positif Covid-19 di Pekanbaru terus bertambah. Sehingga aktivitas masyarakat dan fasilitas umum serta rumah ibadah dan sarana pendidikan harus dibatasi.

"Ini wajib kita laksanakan, setelah berakhir hari ini, maka otomatis besok kita akan langsung memperpanjang pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru," kata Firdaus.

Pihaknya mengklaim, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim gugus tugas bahwa pelaksanaan PSBB tahap pertama dan kedua terbukti mampu menurunkan angka kasus pasien positif Covid-19 di Kota Pekanbaru. Tidak hanya kasus pasien positif, namun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga diklaim mengalami penurunan sejak PSBB diberlakukan.



"Pada PSBB tahap pertama total kasus PDP dan positif itu ada 183 kasus, setelah kita perpanjag, di PSBB tahap kedua ada penurunan menjadi 112 kasus," ujar Firdaus.

Saat disinggung terkait PSBB tahap ke III apakah ada pembatasan yang berbeda, menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang mulai melonggarkan sejumlah pembatasan saat PSBB, Firdaus mengaku tidak akan berbeda dengan PSBB tahap pertama dan kedua.

"Kurang lebih sama, tapi nanti tergantung arahan pak Gubernur, yang jelas untuk aktfitas warga di ruas-ruas jalan protokol itu akan kita lakukan secara ketat," katanya.

Perpanjangan PSBB tahap ketiga ini dibuktikan dengan diterbitkannya SK Wali Kota nomor 375 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB. Sesuai SK tersebut PSBB tahap ketiga mulai diberlakukan tanggal 15 Mei hingga 28 Mei 2020 mendatang. (*)