PSBB 5 Daerah Akan Diberlakukan Esok Lusa

konpres-corona.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar secara resmi mengirimkan surat kepada Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, dan Wali Kota Dumai terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kata Syamsuar, menyusul diterbitkannya izin PSBB oleh Kemenkes, maka lima daerah itu sudah harus segera melakukan sosialisasi ke wilayahnya masing-masing.

Pemprov sendiri sudah membuat Pergub yang melibatkan beberapa instansi diantaranya Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi.



"Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Bagian Hukum bersama instansi terkait mempelajari Peraturan Gubernur ini, jika ada hal yang bersifat khusus, saudara bisa membuat peraturan/ keputusan bupati/walikota sendiri," tambah Syamsuar.

Adapun PSBB ini, ditegaskan Syamsuar akan direncanakan mulai tanggal 15 Mei 2020 bersamaan dengan perpanjangan PSBB di Kota Pekanbaru dengan tujuan agar sejalan penerapannya.