Laporan: RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan langsung menggelar rapat tertutup bersama Forkompinda di Ruang Rapat, lantai II Kantor Bupati Pelalawan, pada Rabu, 13 Mei 2020, pasca Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima Kabupaten/Kota di Riau.
Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu dilaksanakan secara tertutup untuk media.
Usai rapat itu, ketua gugus tugas Penanganan dan pencegahan Covid-19 Pelalawan, H.M. Harris, menyampaikan Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan penerapan PSBB pada tanggal 15 Mei 2020 mendatang.
"Sesuai permintaan Gubernur Riau, kita akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei. Dan hari ini rapat bersama Forkompinda untuk meminta masukan dalam penerapan PSBB," ungkapnya.
Selain itu kata Harris, penerapan PSBB juga akan dilaksanakan selama 14 hari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berancana akan menerapkan PSBB pada jam malam.
"Untuk masyarakat pembatasan yang paling mencolok dibahas tadi, jam malam yang di rencanakan," ucapnya.
Jadi tambahnya, aktivitas di malam hari sampai pagi dilarang dan akan diawasi oleh aparat.
Demikian juga dengan warung atau kedai yang diizinkan beroperasi di malam hari hanya tertentu saja, termasuk penjual bahan pangan.
Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Pelalawan terkait teknis pelaksanaan PSBB ini agar warga memahami sejauh mana pembatasan yang dimaksud dan tidak dikenakan sanksi.
"Sebenarnya apa yang kita lakukan selama pandemi covid-19 ini sudah termasuk PSBB juga. Jadi warga tak perlu panik lagi," tandas, Bupati Harris.***