Dijadwalkan Desember 2020, KPU Kuansing Tunggu Perubahan PKPU

kpu-kuansin.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dimana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang semula dijadwalkan September menjadi Desember 2020 atau dijadwalkan ulang tergantung situasi Covid 19.

Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi mengatakan, kini pihaknya tengah menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat terhenti akibat Covid 19.

Menurut Irwan, pemerintah nampaknya mengambil opsi pertama menjadwalkan Pilkada serentak pada bulan Desember 2020. Dalam Perppu kata Irwan memang disebutkan Pilkada ditunda karena terjadi bencana nonalam.

Pemungutan suara pada Pilkada 2020 dilaksanakan Desember 2020 sesuai opsi pertama. Ketika nanti bulan Desember tidak dapat dilaksanakan maka Pilkada serentak kembali dapat ditunda dan bisa dijadwalkan kembali dengan segera setelah bencana non alam berakhir.

"Seharusnya jadwal Pilkada 2020 kemarin 23 September dan bergeser ke Desember karena adanya wabah Covid 19," ujar Irwan, Jumat kemarin, 8 Mei 2020.

Irwan mengatakan, Kuansing sendiri baru sampai pada tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Masih banyak tahapan yang belum dan terhenti akibat Covid 19," katanya.

Seandainya Covid 19 ini berakhir pada bulan Mei kata Irwan, maka KPU RI akan kembali menyusun PKPU karena jelas terjadi perubahan. "PKPU ini nanti akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP), dan disepakati pemerintah, KPU dan DPR," katanya.

Setelah disepakati katanya, baru PKPU ini turun kedaerah dan selanjutnya akan dilaksanakan tahapan selanjutnya. "Terakhir kemarin PKPU 18, kita sudah sampai kemarin ke perekrutan PPS," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan, kalaupun KPU menjadwalkan kembali pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020. Maka KPU harus mendapatkan persetujuan pemerintah dan DPR.

Dengan tahapan yang tertunda saat ini, KPU akan membuat SK termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan oleh KPU.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2020, Bawaslu Kuansing akan segera memetakan dan mengidentifikasi terkait dengan apabila dimulainya nanti tahapan kembali," kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Jumat kemarin.

Menurut Adi, pengawasan selama masa pandemi Covid 19 tentu harus mengikuti protokol Covid 19. "Termasuk kegiatan penanganan pelanggaran dan sengketa tentu juga harus mengikuti protokol Covid 19," katanya.

Tentu nanti kita juga bersama-sama bagaimana mencarikan solusi masa kampanye dan pemungutan serta penghitungan suara dalam masa pandemi. "Karena semua tahapan di Pilkada ini mengumpulkan banyak orang, ini harus dicari solusinya nanti," katanya.

Bagaimana nanti partisipasi jauh menurun, dikatakan Adi, tentunya ini harus dibicarakan mulai sekarang apabila Pilkada jadi dilaksanakan Desember 2020. "Kita berharap Covid 19 ini segera cepat berlalu," pungkasnya.