RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru membidangi kepegawaian menyoroti pelantikan lurah yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, Selasa kemarin, 5 Mei 2020. Pasalnya, Mendagri sudah mengirimkan surat penundaan mutasi pejabat.
"Memang ini bagian dari catatan kita pada Pemko Pekanbaru. Sejauh ini kita ketahui bahwa Pekanbaru memiliki banyak catatan buruk dalam kepegawaian," kata Sekretaris Komisi I, Muhammad Isa Lahamid usai menerima aspirasi Forum RT dan RW Kelurahan Sialang Munggu, Rabu, 6 Mei 2020.
Diakui Isa, Pemko Pekanbaru memang buruk dalam hal mengurus masalah kepegawaian, terbukti dari banyaknya surat teguran Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Pemko Pekanbaru.
"Tapi tampaknya ini bertambah buruk lagi karena ada surat Kemendagri ini. Nantilah kita tindaklanjuti sejauh mana pelantikan ini bertentangan dengan aturan yang ada," jelasnya.
Terkait Wali Kota Pekanbaru, Firdaus yang merupakan doktor di IPDN dan mendapat prestasi cumlaude dengan IPK 3,82 menurut Isa bukan jaminan Firdaus bisa melaksanakan tugas dengan baik.
"Asal orang itu kan tidak menentukan hasilnya. Memang harusnya dia sudah tahu aturannya, karena dia sudah berkecimpung di sana. Tapi kan sisi manusia begitu, ada dua kemungkinan kalau dia tau aturan, pertama dia tau cara menjalankannya dan kedua, dia tau cara mengelak," tutupnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melalui Sekdako M Noer resmi melantik sejumlah pegawai, diantaranya ada 8 Lurah. Yang menjadi sorotan adalah Lurah yang dimutasi atau nonjob adalah lurah yang warganya menolak bantuan sembako dari Pemko.