Trio Perampok Antar Provinsi Meringis Digulung Polda Riau usai Beraksi di Pekanbaru

Perampok-ditangkap-polisi.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komplotan rampok antar-provinsi dengan mengincar pabrik dan perusahaan bergerak di sembilan bahan pokok (Sembako) di Pekanbaru, diringkus Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimum) Polda Riau.

Aksi perampok beranggotakan tiga orang ini, HMP, HKS dan MWM, dilakukan saat pandemi COVID-19 mewabah di Riau. Ketiganya beraksi dengan menggasak pergudangan PT FA Karya Niaga di Jalan Siak II, Rumbai Pekanbaru, 31 Januari 2020 serta PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai, 9 Maret 2020.

Saat jalankan aksinya, komplotan diotaki HMP ini tak segan-segan mengancam sekuriti yang berjaga dengan senjata tajam, lalu mengikatnya, serta merusak rekaman kamera pengintai (CCTV) agar tak terekam.

"Para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) mengintai pabrik atau perusahaan yang berada di pinggir jalan dan jalur sepi. Komplotan antar-provinsi ini juga mengikat dan merusak serta membuang rekaman CCTV guna memuluskan aksinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis 30 April 2020.

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menceritakan, setelah dirasa aman, komplotan ini menuju tempat penyimpanan brankas untuk menguras habis isinya secara paksa menggunakan linggis dan mesin gerindra.

Alat-alat tersebut, jelas Kombes Sunarto, dibawa AB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga membobol tembok guna memperlancar aksinya. Komplotan tersebut berhasil mengambil uang Rp 78 juta, laptop, ponsel sebanyak 12 unit.



“Saat beraksi tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan tak segan-segan melukai korbannya,” ujar Kombes Pol Sunarto.

Polisi kemudian lakukan pengejaran dan pengembangan kasus perampokan di dua tempat berbeda tersebut. Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda.

HMP ditangkap pertengahan April 2020 ini di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru, berselang beberapa hari kemudian.

"Dari tangan pelaku, disita barang bukti mobil Xenia, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las," kata mantan Kapolresta Sidoarjo ini.

Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, tersangka HMP ternyata residivis spesialis rampok dengan sasaran brankas perusahaan. Ia pernah ditahan di Lapas Medan tahun 2006.

Selain melakukan aksi pada dua lokasi berbeda di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di provinsi lain, Sumatera Utara. Ketika itu, mereka merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan dan menggondol uang Rp 900 juta.

"Saat penangkapan, polisi terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku. Ketiganya melawan petugas dan melarikan diri saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Zain.

Kemudian 2019, jelas Kombes Zain, pelaku merampok brankas di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama D, asal Kalimantan, dan meraup Rp 50 juta, serta satu unit laptop warna putih.

"Pada Maret 2020, bersama pelaku lainnya, masing-masing D, S, A dan M, berangkat ke Padang, Sumatera Barat, guna merampok pergudangan cat. Namun dalam aksinya, komplotan tersebut hanya mendapat dua unit laptop," jelas Zain.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Bagi pelaku belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).