Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Bengkalis menuntut terdakwa kasus narkoba, Jefri alias Jef Sparo alias To (24) warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan pidana mati.
Terdakwa Jefri alais Jef Sparo, menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemufakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini, terdakwa diketahui memiliki sabu-sabu mencapai 55 kilogram (kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Irvan R Prayoga di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya sebagai ketua, dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, Selasa 28 April 2020, petang kemarin.
pada persidangan ini, terdakwa Jef Sparo didampingi kuasa hukumnya Khairul Majid,
"Kami tuntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ungkap JPU Irvan, Rabu 29 April 2020.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi disampaikan penasehat hukum terdakwa dijadwalkan, Selasa pekan depan.
Jef Separo, diduga sebagai bandar sabu-sabu puluhan kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Sabtu (23/11/19) sekitar pukul 19.00 WIB silam.
Jef diringkus petugas tanpa perlawanan di depan salah satu rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sebelum ditangkap, Jef Separo, sempat berhasil kabur sekitar 1 tahun 7 bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak terungkapnya sebagai sindikat peredaran barang haram 25 April 2018 silam, di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih (Bengkalis) oleh Polsek Bengkalis.
Kemudian, dari kasus peredaran narkoba melibatkan DPO Jefri yang ditangkap ini, telah divonis tiga terdakwa yaitu Juliar alias Yar (22), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Dedi Purwanto (31), warga Kepulauan Meranti dan terdakwa Andi Syahputra (26), warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan.
Mereka ini diduga sebagai kurir atau tukang gendong divonis oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana mati, karena menurut hakim mereka terbukti bersalah. Vonis tersebut diupayakan banding ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan ketiganya telah dijatuhi hukuman seumur hidup.