Masih Berani Mudik? Siap-siap Dapat Sanksi Tegas dari Polda Riau /Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi/Riau Online
(Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengecek langung pelaksanaan pelarangan mudik di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020, Minggu 26 April 2020 di XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Polda Riau sudah mendirikan 60 Pos Pengamanan dengan 4 Pos Check Point di pintu masuk dan keluar perbatasan dengan provinsi tetangga.
"Polda Riau hingga 7 Mei 2020 mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Mulai 8 Mei 2020, kita beri sanksi bagi masyarakat tidak patuh," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Irjen Pol Agung Setya memastikan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman.
Pelarangan mudik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik Guna Memutus Penyebaran Covid-19.
Empat Pos Check Point yang didirikan Polda Riau berada di kabupaten berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.
Di antaranya, dua pos check point berbatasan langsung antara Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar dengan Sumatera Barat.
Selain itu, Pos Check Point di Rokan Hilir (Rohil) berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta di bagian selatan, di Indragiri Hilir (Inhil) dengan Provinsi Jambi.
"Kita tidak beri ruang bagi pemudik. Kita akan tegas laksanakan Permenhub ini, melarang mudik," kata jenderal bintang dua tersebut.
Untuk Pos Pengamanan berjumlah 60 tersebar antara lain 5 Pospam di Polresta Pekanbaru, 5 di Polres Dumai, Polres Bengkalis 6, Rokan Hulu 7, Pelalawan 4 Pospam.
Sementara itu, di Rokan Hilir 3 Pospam, 5 di Polres Inhil, 7 di Polres Siak, Polres Inhu 4, Kampar 4, Kuansing 3, dan Meranti 4.
Tak hanya akses keluar masuk transporasi darat saja ditutup, penutupan juga berlaku untuk transportasi udara dan laut di Provinsi Riau.
Polda, tutur Agung, sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk hentikan penjualan tiket.
Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 digelar mulai 24 April 2020 dengan menjamin terlaksananya larangan mudik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Di dalam Permenhub tersebut, di Pasal 6 dinyatakan sebagai berikut:
a. Kendaraan akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. Kendaraan akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.