(warta kota)
Kamis, 16 April 2020 11:57 WIB
Editor: Joseph Ginting
(warta kota)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejak program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diluncurkan 17 Maret sampai 14 April 2020 kemarin, sudah ada 85.638 unit kendaraan di Riau yang memanfaatkan pemutihan denda pajak. Melalui program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukan untuk daerah mencapai Rp 72.580.172.771.
"Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak cukup tinggi bayar pajak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Kamis 16 April 2020.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemprov Riau untuk meringankan beban wajib pajak akibat wabah virus corona. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepan. Jika situasi pendemi virus corona belum juga berakhir, maka program ini akan dikaji lagi apakag akan diperpanjang atau tidak.
Baca Juga
"Sekarang masih ada waktu, jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore Android," katanya.
Pihaknya akan mengidentifikasi berapa kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa Covid-19.
“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.
Wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.
“Misalkan, jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat wajib pajak terlambat bayar pajak, itu tidak dikenakan denda. Tapi wajib pajak ini harus membayarkan pajaknya sebelum tanggal 29 Mei," katanya. (*)