DPRD Riau Minta Sekda Publikasikan Peran Perusahaan Dalam Penanganan Covid-19

karmila-sari.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III membidangi hibah meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya untuk mempublikasikan jumlah perusahaan yang ada di Riau beserta perannya dalam penangan Covid-19.

Wakil Ketua Komisi III, Karmila Sari mengatakan, memang sejauh ini banyak ia mendengar berita-berita perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat baik bantuan Alat Pelindung Diri (APD) maupun Sembako.

"Sebaiknya Sekdaprov sebagai pemimpin forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) mempublikan berapa jumlah perusahaan yang ada, bersama dengan jenis bantuan yang mereka berikan dan semua kontribusinya selama ini," kata Politisi Golkar ini, Selasa, 14 April 2020.



Selama ini, bantuan yang diberikan perusahaan berpencar-pencar sehingga kedepannya perlu diatur lebih rapi lagi sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2012.

Dalam Perda ini, Karmila menjelaskan Perda ini memuat aturan tentang pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), dimana setiap perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah wajib melaporkan kontribusinya ke forum tersebut.

"Perda ini kita buat sejak tahun 2012, tahun 2015 sudah turun Pergubnya tapi realisasi CSR perusahaan di Riau belum tertib," tuturnya.

Apalagi, dalam kondisi Riau yang penyebaran Covid-19 meningkat setiap harinya ini, peran perusahaan sangat diperlukan, sebab ini peran perusahaan juga akan meningkatkan optimisme masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.

"Masyarakat jadi tahu bahwa kita ini kompak dan terus bersinergi dalam memberantas Corona. Mereka jadi optmis menghadapi virus ini. Makanya kita harus cepat dan harus disiplin," tutupnya.