RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan masih menunggu pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pembayaran 100 persen kepada Riau atas Pajak Air Permukaan (PAP) Waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Karmila Sari, Minggu, 12 April 2020. Ditegaskan Karmila pihaknya masih memberi tenggat waktu dua minggu untuk PLN bisa menyepakati pembayaran pajak ini.
Menurut Karmila, dalam rapat terakhir PLN dengan komisi III yang dihadiri oleh Manager dan bagian keuangannya, mereka secara prinsipnya tidak mempermasalahkan lagi.
Namun, yang menjadi masalah adalah keterbiasaan pembayaran (dibagi dua), PLN ingin ada kesepakatan secara tertulis dari dua belah pihak yakni Pemprov Riau dan Sumatera Barat.
Sementara, komisi III DPRD Riau meminta supaya membayar pajak air permukaan ini dengan berpatokan pada UU tertinggi, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009. Sementara aturan (bagi dua) ini merupakan kesepakatan di Pergub tahun 2003.
"UU nomor 28 tahun 2009. Kalau mereka kekeuh dengan kesepakatan itu artinya mereka tidak berpedoman pada aturan baru. Ini akan berdampak pada tuntutan di kemudian harinya dari Pemprov dan DPRD Riau ," kata Politisi Golka ini, Minggu, 12 April 2020.
Padahal, permintaan Pemprov Riau tidak banyak, dimana Pemprov Riau hanya menagih pajak air permukaan terhitung bulan Januari 2020 ini.
"Kita hanya mau pembayaran dari Januari. Dua minggu ini kalau belum ada realisasinya, kami akan menggugat PLN, karena tidak menjalankan UU nomor 28 tahun 2009. Karena, Objek itu tidak boleh dibagi dua, waduk itu berada di wilayah Riau," jelasnya.
Bapenda Riau, tegas Karmila, bahkan sudah melakukan teleconference dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkeu mendukung upaya Riau karena memang itu sudah sesuai UU Nomor 28 tahun 2009.
"Kita ini sudah baik, selama ini berpedoman pada Pergub sebelumnya, kita terlambat menyadari, tapi kita hanya menuntut tahun 2020 ini saja. Kalau nanti PLN tetap menolak ya tidak menutup kemungkinan akan mundur ke belakang, PLN bisa membayar 150 persen," jelasnya.
Untuk diketahui, Pajak Air Permukaan (PAP) dengan potensi pendapatan Rp 3,5 Milyar dibagi dua oleh PLN, yakni 50 persen untuk Bapenda Riau dan 50 persen untuk Bapenda Sumbar.