Jual Piano dan Speaker Milik Gereja Methodist Immanuel, AS Diciduk Polisi

Ilustrasi-gereja-dibobol.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-AS, seorang pria berusia 41 tahun nekat membobol Gereja Methodist Immanuel di Kabupaten Kampar dan menggasak peralatan ibadah mulai dari Piano, microphone, hingga pengeras suara saat sebagian besar jemaat tengah berdiam diri di rumah menghadapi wabah Corona. 

 

Kapolsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Iptu Jurfredi dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu mengatakan tersangka AS berhasil ditangkap hanya selang beberapa hari usai aksinya membobol gereja pada awal pekan ini. 

 

"AS ditangkap saat tengah menjual barang curiannya. Anggota kita yang mendapat informasi itu langsung menangkap tersangka," katanya. 

 

Ia menjelaskan bahwa AS warga Kubang, perbatasan Kampar dan Pekanbaru itu ditangkap pada Rabu malam 8 April 2020 kemarin. Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil curiannya. 



 

Ia mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 7 April 2020. Aksi itu diketahui jemaat gereja yang terkejut melihat pintu gereja mereka dalam keadaan terbuka. Pendeta Johnly F Hutajulu kemudian langsung melaporkan ke polisi setelah mengetahui alat-alat ibadah mereka hilang. 

 

Selanjutnya pada Rabu malam (8/4) sekira pukul 22.30 WIB, personil Polsek Tambang mendapat informasi adanya transaksi jual beli barang-barang yang diduga milik pelapor. Tanpa buang waktu tim opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi.

 

Tim yang dipimpin Ipda Albert Sitompul ini berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga kuat milik Gereja Methodist Immanuel Desa Kualu yang hilang dicuri, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka inisial AS.

 

Dari hasil interogasi terhadap AS dirinya mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah barang hasil curian dari Gereja Methodist Immanuel Desa Kualu, AS mengaku bahwa pelaku utamanya adalah rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Lebih lanjut disampaikan AS bahwa dirinya berperan menyediakan sepeda motor untuk digunakan pelaku utama dalam aksinya, serta menampung dan menjualkan barang-barang hasil curian ini.